DaerahHukumPemerintahPemerintahanSorotanSosial

Ketua Simpe Nasional: Statemen Dedi Mulyadi Langgar UU Pers

0

Saat KDM Menyatakan Tidak Perlu Media Konvensional, Konstitusi Di Tabrak

Bandung – Normahukum.com – Saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan dirinya tidak lagi memerlukan pers karena telah memiliki akun media sosial, kritikan pum bermunculan, statemen KDM menimbulkan kontroversi di ruang publik, akan tetapi jauh dari itu ia menabrak dan meniadakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi serta kontrol sosial.

Pemerhati media yang juga Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo angkat bicara, ia menjelaskan landasan hukum terkait fungsi Pers ada dalam Pasal 3 ayat 1 UU Pers menegaskan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Ketika Dedi Mulyadi mengklaim pers tak lagi diperlukan, ia otomatis mengabaikan fungsi kontrol sosial bagi check and balance kekuasaan serta melanggar esensi dari pasal tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat 3 menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Menutup dan menghambat akses jurnalis dengan dalih “cukup lewat media sosial” dapat dipandang sebagai pembatasan informasi yang sah,”

Atas fakta tersebut maka kembali kepada sanksi Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengancam sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat kemerdekaan pers. Jika pernyataan itu di artikan seperti menolak wawancara, menutup konferensi pers, atau membatasi peliputan dan lainnya jelas ini sangat ironi menjadi pemimpin adalah bertugas mengayomi, melindungi semua kepentingan rakyat dan komponen bangsa, bukan itu saja, dengan meniadakan keberadaan Pers maka publik hanya akan di suguhi narasi tunggal dari seorang pemimpin, tanpa kontrol yang berimbang dan transparan, setiap kepemimpinan pasti tidak sempurna, kewajiban Pers penjaga demokrasi dan kebebasan yang taat hukum.

Jika kekuasaan tidak di batasi maka akan cenderung otoriter dan korup ini berpotensi memaksa rakyat untuk ikut kehendak pemimpin terlepas pemimpin tersebut salah dan benar.

(Mmn)

norma hukum

Polresta Cilacap Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Previous article

Ahmad Luthfi: Jangan Potong Bantuan RTLH, Jika Tak Sesuai Laporkan Saya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah