Kota Magelang Normahukum.com: Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin S.E.M Han. membuka upacara Pelatihan Dasar
bertindak sebagai Inspektur upacara dalam rangka Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) Matra Darat TA. 2025.”
“Upacara Pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) Matra Darat TA. 2025., dialksanakan di Lapangan dr. Koesen Hiroehosodo Rindam IV/Diponegoro Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang Jawa Tengah Senin ( 22/9/025).
“Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya :”Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin S.E., M.Han. Irdam IV/Diponegoro Brigadir Jenderal TNI Bayu Tirtiyanto S. Sos., M. Si., MM.Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo, S.H., M.Sos., M.M.Sesditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Heri Pribadi.Ditjen Pothan Kemhan Kolonel Kav Feri Firmansyah.
Ditjen Pothan.Kemhan Kolonel Arh Hery Kiswanto.Wa Dirum Akmil Kol Inf Sugiyono S. Sos., M. Si. Danrindam IV/Dip Kol Inf Hindratno Devidanto, S.E,. M.M, M.Han.Asrendam IV/Dip Kol Arm Edy Susanto S. Sos., M. Si.Walikota Magelang H Damar Prasetyono. Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Afrizal Rakhman S.I.P., M.I.P
“Amanat Menteri Pertahanan RI yang dibacakan Pangdam IV/Dip, antara lain : Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi, semangat dan kesiapan saudara-saudara sekalian dalam mengikuti pelatihan komponen cadangan di ikuti 500 orang.imbuhnya
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan Latsarmil. Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama dalam membangun sistem pertahanan negara yang tangguh, responsif, dan adaptif.
” Saat ini, lingkungan strategis di tingkat global, regional, maupun nasional menghadirkan tantangan yang semakin kompleks, dinamis, dan penuh ketidakpastian. Berbagai bentuk ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa terus bermunculan, baik yang bersifat militer maupun non militer dan hibrida. Ha! tersebut dapat datang dari dalam maupun luar negeri.Ujar Pangdam
Dalam menghadapi situasi ini, konstitusi kita telah menyediakan landasan yang kokoh. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) serta ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak sekaligus wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan pertahanan negara. Prinsip inilah yang menjadi dasar lahirnya Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), sebuah konsep pertahanan yang melibatkan seluruh sumber daya nasional dan dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah.
” Di sisi lain, pembentukan unsur cadangan pertahanan memberikan banyak manfaat strategis. Selain mendukung efisiensi anggaran karena sifatnya yang tidak selalu aktif, kehadirannya juga berkontribusi positif terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index/HDI). Melalui partisipasi Masyarakat, kita tidak hanya memperkuat ketahanan pertahanan, tetapi juga membangun kualitas Sumber daya manusia Indonesia yang unggul.tambahnya
Perlu saya informasikan, bahwa komponen cadangan bersifat sukarela (voluntary) dengan rekrutmen melalui pendaftaran/aplikasi Sisinfo Sumdahan Ditjen Pothan Kemhan. Calon anggota yang lolos seleksi akan mengikuti Latsarmil. Setelah itu, mereka ditetapkan secara resmi sebagai bagian dari cadangan pertahanan dengan masa pengabdian hingga usia 48 tahun.
” Pangdam juga mengatakan mobilisasi dalam operasi militer hanya dapat dilakukan melalui keputusan presiden dengan persetujuan DPR RI. Seluruh komando dan kendali berada di bawah Panglima TNI, sehingga tidak ada personel cadangan yang bergerak secara mandiri.ucapnya.
Sebelum saya akhiri, perlu saya sampaikan beberapa penekanan sebagai berikut : Pertama, Ciptakan tradisi yang positif di satuan pendidikan. Tradisi yang menumbuhkan kedisiplinan, semangat juang dan kebanggaan terhadap TNI. Jadikan pelatihan ini sebagai wujud kecintaan terhadap NKRI.
Kedua, Laksanakan Latsarmil dengan baik dan benar. Sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, baik personel maupun materiil.
Ketiga, Hindari segala bentuk tindakan arogan dalam pelatihan. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik yang tidak perlu. Berikan hukuman yang bersifat mendidik, proporsional, dan jadilah contoh dalam sikap, tutur kata, serta penampilan.
” Keempat, Mahir menembak tingkat pertama dan menguasai permildas. Setiap peserta diharapkan mampu menembak tingkat pertama secara mahir dan memahami serta menguasai Peraturan Militer Dasar (Permildas) sebagai bekal dasar dalam mendukung tugas pertahanan negara.
Kelima, Jaga nama baik matra dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Latsarmil. Untuk itu, saya harap peserta pelatihan dapat melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh tanggung jawab, semangat, dan dedikasi.
” Keberhasilan pelatihan ini merupakan bagian integral dari keberhasilan Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Selain itu, nilainilai yang diperoleh selama pelatihan dapat diimplementasikan dalam tugas sehari-hari sebagai abdi negara yang profesional dan berintegritas.Tegas Pangdam.
( Sumarno ST ) .
Comments