Uncategorized

Penataan Pasar Tanjungsari Perlu Sinergi Total, Revitalisasi Jadi Kebutuhan Mendesak

0

‎Sumedang, Normahukum.com – Kondisi Pasar Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, masih menghadapi sejumlah permasalahan klasik yang umum terjadi di pasar tradisional, mulai dari persoalan kebersihan, parkir yang semrawut, hingga ketertiban pedagang yang berdampak pada lingkungan sekitar. Persoalan ini diakui membutuhkan penanganan lintas instansi agar penataan pasar berjalan efektif dan berkelanjutan.

‎Kepala UPTD Pasar Tanjungsari, Mohamad Nasir, SE, mengungkapkan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk membenahi kondisi pasar. “Penanganan masalah pasar tidak bisa hanya satu pihak, tetapi harus melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya agar program penataan bisa terealisasi,” ujar Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (28/6/2025).

‎Nasir menegaskan, pihaknya sebagai UPTD berkomitmen untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta aktif menampung aspirasi pedagang dan masyarakat. Menurutnya, penyusunan program kerja selalu mengedepankan musyawarah, agar setiap langkah yang diambil sesuai kebutuhan di lapangan. “Kami menyusun program dengan administrasi yang rapi dan prosedur yang jelas, agar bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

‎Sementara itu, pemerhati sosial, Edi, yang juga Ketua Umum Simpe Nasional, mendukung penuh rencana revitalisasi Pasar Tanjungsari. Ia menilai revitalisasi tidak hanya dibutuhkan di Tanjungsari, melainkan di banyak pasar tradisional lainnya di Sumedang. “Revitalisasi harus menyentuh aspek menyeluruh, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM pengelola pasar, hingga sistem digital berbasis aplikasi untuk transparansi dan efisiensi pengelolaan,” paparnya.

‎Edi juga menekankan perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara dinas yang terlibat, sehingga pengelolaan tidak tumpang tindih. “Idealnya, pengelolaan utama ada pada Dinas Perdagangan, sementara instansi lain mendukung teknis sesuai bidangnya,” tegasnya.

‎Menurutnya, penataan pasar juga harus memperhatikan akses transportasi dan parkir yang tertib. “Jangan sampai pasar menjadi biang kemacetan. Harus ada solusi seperti menyediakan area parkir khusus di basement atau lahan parkir terintegrasi, agar kendaraan tidak menumpuk di pinggir jalan,” ungkapnya.

‎Dengan adanya kolaborasi antarinstansi, revitalisasi menyeluruh, dan konsep penataan modern, diharapkan Pasar Tanjungsari dapat berubah menjadi pasar tradisional yang bersih, tertib, dan nyaman, sekaligus mengangkat kesejahteraan pedagang serta perekonomian daerah.
Mmn.

norma hukum

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama Bersama Forkopimda dan FKUB se-Jawa Tengah

Previous article

Menteri Perhubungan Sebut Polri Pilar Utama Keamanan dan Ketertiban Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *